Fiqih Jum’ah (KH. M. Basori Alwi Murtadlo – Seri 1)

fiqih jumah kh basori alwi

Pengertian Shalat Jum’ah

Read More

DINUN.ID Shalat Jum’ah adalah shalat dua rakaat yang dilakukan pada hari terkenal (Jum’ah) pada waktu Dhuhur. Yang mu’tamad bahwa shalat Jum’ah itu suatu shalat tersendiri bukan shalat Dhuhur yang diringkas. Oleh karenanya tidak cukup diganti dengan shalat Dhuhur bila shalat Jum’ah mungkin dilakukan sedang waktunya tidak sempit. Dinamakan shalat Jum’ah karena pada waktu tersebut manusia berkumpul untuk shalat. Katanya pada hari itu nabi Adam dan ibu Hawa bertemu (setelah lama berpisah). Katanya pula pada hari itu Allah s.w.t. menghimpun penciptaan nabi Adam. Di zaman jahiliyah dia dinamakan ‘Urubah. Di surga para malaikat menamakan Al Mazit. Ia adalah gustinya semua hari dan hari paling utama diantara hari-hari dalam seminggu bahkan menurut imam Ahmad bin Hambal ia lebih utama dari hari Arafah.

Keutamaan Shalat Jum’ah

Dia adalah shalat fardhu yang paling utama, berjama’ahnya lebih utama dari semua shalat berjama’ah, dan ia termasuk kekhususan-kekhususan umat ini (umat Muhammad s.a.w.). Di dalam hadits:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلىَ الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلىَ رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ.

Artinya : “Shalat-shalat lima waktu, shalat Jum’ah ke shalat Jum’ah yang lain, puasa ramadhan ke puasa ramadhan yang lain adalah pelebur–pelebur dosa diantaranya selagi dosa-dosa besar dijauhi”. (HR. Muslim)

Dan hadits :

مَنْ غَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فََاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَاوَقِيَامِهَا.

Artinya : “Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jum’ah, bangun pagi dan berangkat pagi ke masjid, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, mendekat ke imam lantas mendengarkan khutbah dan tidak bicara maka baginya dengan setiap langkah pahala amal setahun puasanya dan shalatnya”.

Tahun Diwajibkan Shalat Jum’ah

Diwajibkan pada malam Isro’ dan Mi’raj di Makkah. Orang yang pertama melaksanakannya adalah As’ad bin Zuroroh r.a. beserta Mush’ab bin ‘Umar di pinggiran Qubah di Al Madinah Al Munawwarah. Di Makkah Nabi s.a.w. belum pernah melakukannya karena tidak memungkinkannya sebab kaum muslimin masih shalat bersembunyi-sembunyi.

Ditulis oleh KH Basori Alwi, Pengasuh Pesantren Ilmu Al-Qur’an.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *