Sunday, March 7, 2021
Dai Intelektual Nusantara Network
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Informasi
    • Ulama
    Pengumuman Lomba Yuk Berkisah

    Pengumuman Lomba Yuk Berkisah

    zoominar pandemic overview

    Antusias! Masyarakat ikuti Webinar Pandemic Overview

    Yuk Berkisah. . . !

    Yuk Berkisah. . . !

    Innalillah, KH. M. Basori Alwi Wafat

    NU Berpotensi Menjadi Perekat Umat

    Telah Hadir Buku “Cadar, Antara Syariah dan Budaya”

    seminar cadar fastest-growing religion

    Islam is the Fastest-Growing Religion in the World

    Pendaftaran Ditutup; Seminar Nasional, Kontroversi Cadar di Indonesia

    TUTUP; Pelatihan Public Speaking untuk Da’i Milenial di Jawa Timur

  • Kolom
  • Dakwah
    • Hikmah
    • Khutbah
  • Tokoh
  • Turats
  • Tentang
    • Kontak
    • Tim Pengelola
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Informasi
    • Ulama
    Pengumuman Lomba Yuk Berkisah

    Pengumuman Lomba Yuk Berkisah

    zoominar pandemic overview

    Antusias! Masyarakat ikuti Webinar Pandemic Overview

    Yuk Berkisah. . . !

    Yuk Berkisah. . . !

    Innalillah, KH. M. Basori Alwi Wafat

    NU Berpotensi Menjadi Perekat Umat

    Telah Hadir Buku “Cadar, Antara Syariah dan Budaya”

    seminar cadar fastest-growing religion

    Islam is the Fastest-Growing Religion in the World

    Pendaftaran Ditutup; Seminar Nasional, Kontroversi Cadar di Indonesia

    TUTUP; Pelatihan Public Speaking untuk Da’i Milenial di Jawa Timur

  • Kolom
  • Dakwah
    • Hikmah
    • Khutbah
  • Tokoh
  • Turats
  • Tentang
    • Kontak
    • Tim Pengelola
No Result
View All Result
Dai Intelektual Nusantara Network
No Result
View All Result
Home Dakwah

Antara Hijab, Jilbab, dan Khimar

27, May 2020
in Dakwah, Kolom
0 0
ShareShareShareShareShareShare

Terkait dengan kontroversi pernyataan Nyai Sinta Nuriyah Wahid bahwa perempuan Muslimah tidak wajib memakai jilbab, ada beberapa klarifikasi yang perlu dilakukan. Pertama, Nyai Sinta tidak menjelaskan argumentasi yang menjustifikasi pendapat beliau dan, secara umum, pernyataan beliau tidak terlalu jelas dalam hal ini. Kedua, perlu klarifikasi lebih lanjut soal pemaknaan tiga istilah pokok yang disebut di dalam al-Qur’an, yaitu: khimar (plural: khumur), jilbab (plural: jalabib), dan hijab.

Khimar

Term Khimar (khumur)  disebutkan di alam QS. Al-Nur: 31, yang menunjukkan bahwa Allah memerintahkan perempuan untuk mengenakan penutup kepala. Nyaris tidak ada celah untuk memperdebatkan soal kewajiban ini, meskipun pertanyaan boleh muncul dalam hal, penutup kepala seperti apakah yang harus dikenakan? Apakah seperti yang dikenakan kebanyakan perempuan Muslimah hari ini, atau bisa berupa kudung yang secara tradisional biasa digunakan di Indonesia?

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ
اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا
عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Jilbab

Istilah jilbab disebutkan dalam Qs. Al-Ahzab: 59, yang menunjukkan bahwa Allah memerintahkan perempuan Muslimah untuk mengenakan pakaian (longgar) yang menutupi seluruh tubuh dan tidak menampakkan lekukan tubuhnya. Dalam menafsirkan ayat ini, sebenarnya ada ruang untuk bertanya lebih lanjut, terutama menyangkut soal  ‘illah,ratio legis, kewajiban menggunakan jilbab.

Di dalam ayat disebut alasan mengapa Allah memerntahkan perempuan Muslimah untuk menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh perempuan, terutama bagian leher dan belahan dadanya, yaitu agar perempuan yang mengenakan jilbab demikian lebih mudah dikenali sebagai perempuan merdeka dan terhormat, yang membedakannya dari perempuan sahaya, dan karena itulah tidak diganggu oleh laki-laki asing.

Dengan demikian, ayat ini menceritakan konteks sosial Arab ketika itu yang menunjukkan bahwa kaum laki-laki sering menganggu perempuan-perempuan sahaya ketika mereka berada di luar rumah. Agar tidak memperoleh perlakuan yang tidak menyenangkan demikian, maka perempuan merdeka dan terhormat diperintahkan untuk mengenakan jilbab sebagai pembeda identitas dari perempuan sahaya.

Pertanyannya, jika ‘illat atau ratio legis perintah berjilbab ini sudah tidak ada, apakah perintah itu masih berlaku? Hari ini, kategori perempuan sahaya sudah tidak ada lagi, dan laki-laki sudah tidak bisa seenaknya mengganggu perempuan asing untuk memenuhi nafsunya.

Di sisi lain, kejahatan seksual laki-laki atas perempuan, hari ini bisa terjadi kepada siapa saja, terlepas cara berpakaian mereka, meskpun perempuan yang berpakaian minim atau terbuka lebih potensial menggoda seksualitas laki-laki jalang. Tetapi, di dalam perintah menutup aurat bagi perempuan, sebagaimana dinyatakan di dalam ayat-ayat al-Qur’an, ada juga perintah Allah bagi laki-laki dan perempuan,untuk menundukkan pandangan demi menghindari godaan dan ketertarikan kepada lawan jenis yang tidak halal bagi mereka.

Hijab

Kata hijab disebutkan dalam QS. Al-Ahzab: 53, yang menegaskan bahwa tabir atau satir itu berlaku khusus bagi istri-istri Nabi. Hal demikian untuk menjaga kehormatan Nabi dan istri-istri beliau dari pandangan lelaki asing, terutama ketika mereka tengah berada di rumah beliau SAW.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Istilah hijab disebutkan dalam QS. Al-Ahzab: 53, yang menegaskan bahwa tabir atau satir itu berlaku khusus bagi istri-istri Nabi. Hal demikian untuk menjaga kehormatan Nabi dan istri-istri beliau dari pandangan lelaki asing, terutama ketika mereka tengah berada di rumah beliau SAW.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Sebagai penutup, selain kewajiban perempuan untuk menutupi aurat—membalut tubuhnya dengan khimar dan jilbab, kecuali wajah dan kedua telapak tangan—maka Allah juga memerintahkan laki-laki—dan juga perempuan—untuk menundukkan muka dan memelihara pandangan kepada lawan jenis untuk menghindari godaan seksual yang dilarang Allah. Wallahu a’lam.

Penulis
Achmad Tohe, M.A., Ph.D, Direktur Da’i Intelektual Nusantara Network (DINUN).

Tags: hijabhimarjilbabkerudungNyai Sinta Nuriyah Wahid
Previous Post

Telah Hadir Buku “Cadar, Antara Syariah dan Budaya”

Next Post

Mereka yang Tak Mengambil Manfaat

Next Post

Mereka yang Tak Mengambil Manfaat

TRENDING

  • ilmu falak dalam islam

    2 Kitab Ilmu Falak yang Berpengaruh di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenikmatan-kenikmatan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Kharismatik Nusantara, KH Maimun Zubair Meninggal Dunia di Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurindukan Tradisi Lebaran, Mudik dan Kupatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

MEDIA SOSIAL

  • 531 Fans
  • 352 Followers
  • 1.2k Subscribers

TERBARU

KH Munawwir: Kiai Dawam Qur’an dengan Segudang Amaliyah

KH Munawwir: Kiai Dawam Qur’an dengan Segudang Amaliyah

26, February 2021
Khotbah Jum’at: Keutamaan Bulan Rajab

Khotbah Jum’at: Keutamaan Bulan Rajab

26, February 2021
Syeikh Muhammad Arsyad Al- Banjari

Syeikh Muhammad Arsyad Al- Banjari

20, February 2021
Kalimat singkat yang Membumi

Kenikmatan-kenikmatan Manusia

18, February 2021
Gambar Angpai beserta 2 buah jeruk

“Angpao itu berupa keteladanan dalam business leadership”

12, February 2021
Dai Intelektual Nusantara Network

© 2020 DINUN
Website by arton.id

Tentang Kita

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kolom
  • Dakwah
    • Hikmah
    • Khutbah
  • Tokoh
  • Turats
  • Tentang
    • Kontak
    • Tim Pengelola

© 2020 DINUN
Website by arton.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist