[DINUN.ID Fiqih Jum’ah] Syarat Kewajiban Shalat Jum’at
Syarat kewajiban shalat Jum’at ada 7 (tujuh) yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki.
- Islam. Orang kafir asli tidak wajib shalat Jum’at. Orang murtad wajib shalat Jum’at, karenannya wajib mengqodlo’nya dengan shalat Dhuhur jika ia telah kembali kepada Islam.
- Baligh. Anak kecil tidak wajib dan sah ia shalat Jum’at jika ia tamyiz (sudah bisa membedakan antara baik dan buruk).
- Berakal. Orang gila tidak wajib dan tidak sah shalat Jum’at.
- Merdeka. Hamba Sahaya sekalipun merdeka separuh atau sedang mengangsur tebusan merdeka tidak wajib shalat Jum’at dan sah shalat Jum’at.
- Laki-laki. Orang perempuan dan banci tidak wajib dan sah shalat Jum’at.
- Sehat. Orang sakit yang berat shalat Jum’at seperti beratnya berjalan kaki di waktu hujan tidak wajib. Namun jika hadir di masjid sesudah zawal (matahari tergelincir) ia tidak boleh meninggalkan masjid kecuali jika dirinya menunggu dengan sangat berat yang tak tertahankan.
- Bermukim. Musafir tidak wajib shalat Jum’at. Penduduk asli lebih-lebih wajib shalat Jum’at.
Definisi (batasan arti) orang yang mukim, yaitu orang yang niat bermukim di suatu negeri 4 hari lebih selain kedua hari ia masuk dan ia keluar, sedang ia berniat kembali ke negerinya sendiri sekalipun sesudah masa yang lama.
Sedangkan definisi (batasan arti) Mustawtin (penduduk tetap), yaitu orang yang tidak bepergian baik pada musim panas maupun musim dingin kecuali karena ada keperluan, maka mukim dan mustawtin ini wajib shalat Jum’at. Dan wajib shalat Jum’at orang yang telah mendengar suara adzan dari ujung desa atau kota yang bersambung dengan negeri di mana diselenggarakan shalat Jum’at, terdengarnya adzan tersebut jika tak ada suara angin dan suara lain.