Masalah Kakbah dan Arah Kiblat (6 – habis)

DINUN.ID Seperti diketahui, pembahasan mengenai arah kiblat adalah salah satu topik kajian dalam Ilmu Falak. Dalam khazanah keilmuan fikih Islam, diskursus kiblat adalah tema yang tak luput dibicarakan oleh para ulama seperti tertera dalam karya-karya mereka. Andai saja kita rela meluangkan waktu untuk membaca khazanah para ulama kita ini, akan ditemukan aneka tata cara, dialektika dan problematika mengenai penentuan arah kiblat. Kita juga akan mengerti bahwa penentuan arah kiblat sesungguhnya merupakan persoalan ijtihad yang sangat terkait dengan keimanan, keilmuan, sarana dan prasarana.

Read More

Dalam studi Islam, kakbah biasa diistilahkan dengan kiblat yang memiliki posisi penting dalam ibadah shalat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat yang tidak dapat ditawar-tawar, kecuali dalam beberapa hal, seperti ketakutan, keadaan terpaksa, sakit berat, dan salat sunah di atas kendaraan.

Permasalahan arah kiblat menimbulkan kontroversi di Indonesia ketika KH. Ahmad Dahlan mengukur arah kiblat masjid besar Kauman Yogyakarta. Pada tahun 1431/2010 peristiwa ini muncul kembali diakibatkan salah satu TV swasta memberitakan bahwa dari jumlah masjid yang ada terdapat 193.000 masjid arah kiblatnya tidak sesuai. Menurut Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII DPR RI “… sedang terjadi pergeseran arah kiblat beberapa masjid di Indonesia. Rata-rata pergeseran (0,7 – 1 derajat). Ia meminta Kementria Agama Republik Indonesia khususnya Dirjen Bimas Islam untuk melakukan langkah-langkah pendataan dan perbaikan sejumlah masjid.

Menyikapi pemberitaan ini timbul pro-kontra dikalangan masyarakat. Apalagi setelah terbitnya fatwa MUI Nomor 3/2010 tertanggal 6 Safar 1431 bertepatan 1 Februari 2010 yang menyatakan “Karena letak geografis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap kea rah barat”. Menyadari kebingungan masyarakat dalam menyikapi pro-kontra arah kiblat pihak Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam menggelar “Sosialisasi Penentuan Arah Kiblat” ke berbagai daerah. Mengenai ini, Dr Muchtar Ali, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa jika banyak masyarakat yang tidak tahu cara menentukan arah kiblat, bisa muncul beragam kesalahpahaman. Apalagi jika hanya mengandalkan arah masjid sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi penentuan arah kiblat kepada masyarakat. Kenyataan ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang arah kiblat masih perlu ditingkatkan dengan merujuk berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kiblat pada dasarnya juga bermakna Kakbah, dalam bahasa Arab bermakna ‘menghadap’ (muqābalah) dan atau ‘arah’ (jihah) karena kaum muslimin menghadap kearahnya ketika salat. Kata kiblat (al-qiblah) tertera dalam al-Qur’an antara lain diterjemahkan sebagai kiblat (Q. 02: 142-145) dan tempat salat (Q. 10: 87). Dalam bahasa Arab, arah kiblat juga biasa diterjemahkan dengan ‘samt al-qiblah’ (zenit kiblat). Kiblat juga bisa danbiasa  diterjemahkan sebagai jarak terpendek ke Kakbah. Yaitu, tempat dan arah yang dituju kaum muslimin ketika salat. Menghadap kiblat merupakan kemestian (syarat) untuk sah dan berkualitasnya salat yang dilakukan.

(Disarikan dari Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, “Kakbah dan Problematika Arah Kiblat”, 2018)

Related posts